Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia
Dalam Islam, Qurban adalah ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Ibadah ini dilakukan pada waktu tertentu, yaitu selama Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) hingga hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Istilah "Qurban" berasal dari kata Arab قربان (Qurban) yang berarti "mendekatkan diri." Tujuan utama Qurban adalah sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus meneladani ketaatan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.
Hewan yang Dijadikan Qurban
Hewan yang sah untuk dijadikan Qurban meliputi:
- Kambing
- Domba
- Sapi
- Kerbau
- Unta
Hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi syarat tertentu, seperti cukup umur, sehat, tidak cacat, dan tidak kurus.
Makna dan Hikmah Qurban
- Ketaatan kepada Allah: Qurban menunjukkan kepatuhan kepada perintah Allah, sebagaimana yang dicontohkan Nabi Ibrahim AS.
- Rasa Syukur: Melalui Qurban, kita mengungkapkan rasa syukur atas nikmat rezeki yang telah Allah berikan.
- Kepedulian Sosial: Daging Qurban dibagikan kepada mereka yang membutuhkan, menciptakan kebahagiaan dan menguatkan hubungan sosial.
- Pembersihan Hati: Qurban mengajarkan pengorbanan dan keikhlasan dalam berbagi demi kebaikan bersama.
Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia - Ilmu Santri NU Online
Dalam pandangan Islam, hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia memiliki beberapa pendapat yang berbeda di kalangan ulama:
- Mazhab Syafi'i : Menurut pandangan ini, berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia tidak sah kecuali jika orang tersebut semasa hidupnya pernah berwasiat untuk dikurbani. Hal ini karena kurban adalah ibadah yang membutuhkan niat dari orang yang melakukannya⁽¹⁾⁽²⁾.
- Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali : Pendapat lain menyatakan bahwa berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia diperbolehkan, bahkan jika orang tersebut tidak berwasiat. Mereka berargumen bahwa kematian tidak menghalangi seseorang untuk mendapatkan pahala dari ibadah yang dilakukan atas namanya, seperti dalam kasus sedekah dan ibadah haji⁽²⁾⁽³⁾.
- Kesimpulan Praktis : Jika keluarga ingin berkurban atas nama orang yang telah meninggal, mereka dapat melakukannya dengan niat memberikan pahala kepada almarhum. Namun, penting untuk memahami bahwa pendapat ini bergantung pada mazhab yang diikuti.
Untuk penjelasan lebih lengkap, kamu bisa membaca artikel terkait di NU Online
https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-berkurban-untuk-orang-yang-telah-meninggal-dunia-hw6Yy
NU Online Jatim
https://jatim.nu.or.id/keislaman/berkurban-untuk-orang-yang-meninggal-bagaimana-hukumnya-jB0PH
Posting Komentar