TfC0Tpd7Tpd5GUC9TfA0BUr7BY==

Pengertian Tabarruk, Hukum, Dalil dan Jenisnya dalam Ahlussunah Wal Jamaah

Tabarruk Menurut Ahlussunnah wal Jama‘ah: Pengertian, Hukum, Dalil, dan Jenisnya

Tabarruk (التبرك) merupakan salah satu konsep spiritual dalam Islam yang sering menjadi perbincangan di kalangan umat. Istilah ini berasal dari kata barakah (البركة) yang berarti kebaikan yang tetap dan terus bertambah. Dalam pemahaman Ahlussunnah wal Jama‘ah, tabarruk bukanlah bentuk penyembahan kepada selain Allah, melainkan ikhtiar spiritual untuk memperoleh berkah (karunia Allah) melalui sebab yang diizinkan syariat.


Dalil dan Praktik Tabarruk pada Masa Nabi ﷺ

Diriwayatkan dari Asma’ binti Abu Bakar رضي الله عنها:
جاءت أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنها بأرض فيها ماء، فشرب النبي ﷺ وهو قائم
“Asma’ binti Abu Bakar datang membawa air, lalu Nabi ﷺ meminumnya dalam keadaan berdiri.”
(HR. Bukhari)
Dalam riwayat lain disebutkan:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا تَوَضَّأَ كَادُوا يَقْتَتِلُونَ عَلَى وُضُوئِهِ
“Apabila Rasulullah ﷺ berwudhu, para sahabat hampir saling berebut air bekas wudhunya.”
(HR. Muslim)
Riwayat-riwayat semacam ini menunjukkan bahwa para sahabat mencari keberkahan (tabarruk) dari bekas wudhu, air minum, atau benda yang pernah disentuh Rasulullah ﷺ, dan praktik ini diriwayatkan dalam kitab-kitab sahih seperti Bukhari dan Muslim.

Penjelasan Para Ulama Klasik

1. Ibn Hajar al-‘Asqalani (Fatḥ al-Bārī)
Beliau menjelaskan bahwa para sahabat tidak menganggap bekas wudhu Rasul sebagai benda yang memiliki kekuatan ilahi, melainkan sebagai perantara keberkahan dari Allah melalui Rasul-Nya. Ini adalah wujud adab dan cinta terhadap Nabi ﷺ.
2. Imam al-Nawawi (Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim)
Menurut Imam Nawawi, pengambilan berkah dari sisa wudhu Rasul ﷺ adalah amalan salaf, dan tidak termasuk syirik selama diyakini bahwa keberkahan tersebut berasal dari Allah.
3. Ibn Taymiyyah dan Ibn al-Qayyim
Keduanya mengakui bahwa tabarruk dengan benda atau bekas orang saleh dikenal dalam Islam, selama niatnya benar — yaitu mencari keberkahan dari Allah, bukan dari benda itu sendiri. Namun, keduanya menentang segala bentuk penyimpangan yang menjurus kepada syirik.

Pengertian Tabarruk Menurut Ahlussunnah wal Jama‘ah

Tabarruk adalah usaha memperoleh barakah (kebaikan dan manfaat berkelanjutan) dari sesuatu yang menjadi sebab turunnya kebaikan — baik berupa:
  • Orang saleh (seperti Nabi dan ulama),
  • Bekas atau peninggalan mereka (air, pakaian, tempat),
  • Doa dan amal saleh,
  • dengan keyakinan bahwa seluruh keberkahan hanya datang dari Allah, bukan dari benda atau manusia itu sendiri.

Dalil-Dalil dan Landasan Tabarruk

Praktik para sahabat yang berebut air wudhu Nabi ﷺ (HR. Muslim).
Konsep sebab dalam Islam — Allah menciptakan sebab-sebab turunnya kebaikan:
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ
“Katakanlah: beramallah kalian, maka Allah akan melihat amal kalian.”
(QS. At-Taubah: 105)
Hadis “اعقلها وتوكل” — “Ikatlah untamu dan bertawakkallah.”
Ini menunjukkan bahwa mengambil sebab yang halal tidak bertentangan dengan tawakkal.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum ad-Din menegaskan pentingnya ikhtiar disertai tawakkal, termasuk dalam mencari berkah.

Batas-Batas Tabarruk agar Tidak Keluar dari Tauhid

  • Niat hanya kepada Allah, bukan kepada perantara.
  • Tidak meyakini benda/perantara memiliki kekuatan ilahiyah.
  • Tidak menjadikan tabarruk sebagai kewajiban syariat baru.
  • Menjaga adab dan tidak berlebihan (ghuluw).

Jenis-Jenis Tabarruk

1. Tabarruk bil A’mal ash-Shalihah (dengan amal saleh)
Dalilnya: hadis tiga orang dalam gua (HR. Bukhari dan Muslim).
Mereka berdoa dengan menyebut amal saleh masing-masing, dan Allah menolong mereka.
2. Tabarruk bil Atsar (dengan peninggalan orang saleh)
Contohnya: sahabat berebut sisa wudhu Rasul ﷺ, meminum sisa air minum beliau.
Imam Ahmad bin Hanbal berkata:
“Jika seseorang memiliki sesuatu dari peninggalan Nabi ﷺ, maka ia boleh bertabarruk dengannya.”
(Manāqib al-Imām Aḥmad, Ibn al-Jauzī, hlm. 489)
3. Tabarruk bi Ziyārah (melalui ziarah ulama/wali)
Ziarah dilakukan untuk mendoakan si mayit dan memohon kepada Allah dengan keberkahan amal mereka — bukan berdoa kepada mereka.
Imam al-Qarḍāwī menegaskan hal ini sebagai amalan yang disyariatkan selama niatnya lurus.

Tabarruk dengan Para Ulama dan Wali

Pendapat Ulama:
Imam Nawawi:
“Para ulama sepakat tentang dianjurkannya bertabarruk dengan bekas orang saleh selama tidak diyakini memberi pengaruh sendiri.”
(Syarḥ Muslim, 14/39)
Ibn Taymiyyah:
“Tabarruk kepada orang saleh karena mereka dicintai Allah adalah boleh selama tidak dijadikan ibadah.”
(Majmū‘ al-Fatāwā, 1/278)
Ibn al-Qayyim:
“Segala keberkahan datang dari Allah; siapa pun yang Allah jadikan sebab turunnya berkah, boleh diambil berkah darinya.”
(Zād al-Ma‘ād, 1/56)
Habib Umar bin Hafizh:
“Keberkahan tidak diambil dari tanah atau tubuh, tapi dari cinta dan ketaatan kepada orang yang dicintai Allah.”
(Majmū‘ Durūs al-Ḥabīb ‘Umar, Dar al-Ma‘ārif, Tarim)

Perbedaan antara Tabarruk dan Tawassul

Aspek Tabarruk Tawassul
Makna Mencari keberkahan dari sesuatu (bekas, amal, orang saleh) Memohon kepada Allah dengan menyebut wasilah (amal, nama Nabi, doa orang saleh)
Tujuan Memperoleh karunia Allah Agar doa dikabulkan Allah
Objek Bekas, tempat, amal, orang saleh Kedudukan/amal yang dijadikan perantara
Sumber kebaikan Allah semata Allah semata
Keduanya sama-sama tidak bertentangan dengan tauhid, selama niatnya kepada Allah dan tidak menjadikan perantara sebagai sesembahan.

Menjawab Tuduhan Bahwa Tabarruk Adalah Syirik

Menuduh tabarruk sebagai syirik merupakan kekeliruan dalam memahami niat dan konsep sebab-akibat.
Para sahabat sendiri melakukan tabarruk — jika itu syirik, tentu Rasulullah ﷺ akan melarangnya.
Prinsip Ushul Fiqh:
النِّيَّةُ تُحَدِّدُ الحُكْمَ
“Niatlah yang menentukan hukum suatu amal.”
Jadi, tabarruk yang diniatkan kepada Allah adalah ibadah, sedangkan tabarruk yang meyakini benda memiliki kekuatan sendiri adalah syirik.

Kesimpulan

Tabarruk adalah bagian dari ajaran Ahlussunnah wal Jama‘ah, bersumber dari sunnah Nabi ﷺ dan praktik sahabat.
Hukum tabarruk adalah boleh, selama:
Niat hanya kepada Allah,
Tidak disertai keyakinan benda/orang memberi manfaat sendiri,
Tidak dijadikan ritual wajib.
Tujuan tabarruk adalah mengharap rahmat dan karunia Allah melalui perantara yang diizinkan.
Tabarruk menguatkan cinta kepada Rasulullah ﷺ dan para salihin, serta memperkokoh keyakinan bahwa semua kebaikan hanya berasal dari Allah.

Komentar0

Type above and press Enter to search.