Jihad dalam Fikih Syafi‘i dan Relevansinya bagi Perjuangan Umat Islam Indonesia Masa Kini
Kata jihad sering kali disalahpahami secara sempit sebagai perang fisik atau kekerasan atas nama agama. Padahal, dalam pandangan fikih Syafi‘i, jihad memiliki makna yang luas dan mendalam. Ia bukan semata peperangan, tetapi mencakup seluruh bentuk perjuangan untuk menegakkan kebenaran dan melawan segala bentuk kebatilan dengan cara yang sesuai syariat.
Di Indonesia—negara berdaulat, damai, dan mayoritas muslim—pemahaman jihad perlu ditempatkan dalam konteks pembangunan, pendidikan, dan kemaslahatan bangsa. Sebab, semangat jihad dalam Islam adalah menebar rahmat, bukan menebar kebencian atau permusuhan.
Makna Jihad dalam Fikih Syafi‘i
Secara bahasa, jihad berasal dari akar kata جَهَدَ – يَجْهَدُ – جَهْدًا yang berarti mengerahkan seluruh kemampuan atau tenaga dalam menghadapi kesulitan. Sedangkan secara istilah menurut fuqahā’ Syafi‘iyyah:
بَذْلُ الجُهْدِ في قِتَالِ الكُفَّارِ أو في دَفْعِ العَدُوِّ عَنِ الْإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِينَ.
Mengerahkan segenap kemampuan untuk memerangi orang kafir atau menolak serangan terhadap Islam dan kaum muslimin.— (Imam an-Nawawī, Rawḍah al-Ṭālibīn, juz 10, hlm. 216)
Dengan demikian, jihad menurut mazhab Syafi‘i tidak hanya terbatas pada medan perang (al-jihād bi al-saif), tetapi juga mencakup perjuangan dalam bidang ilmu, moral, dan sosial (al-jihād bi al-‘ilm wa al-da‘wah).
Dalil-dalil tentang Jihad
Al-Qur’an
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ
“Berjihadlah kamu di jalan Allah dengan sebenar-benarnya jihad.”(QS. al-Ḥajj: 78)
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا
“Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas.”(QS. al-Baqarah: 190)
Hadis Nabi ﷺ
رجعنا من الجهاد الأصغر إلى الجهاد الأكبر، قالوا: وما الجهاد الأكبر؟ قال: جهاد النفس.
“Kita kembali dari jihad kecil menuju jihad besar.” Mereka bertanya: Apa jihad besar itu? Beliau menjawab: Jihad melawan hawa nafsu.”— (HR. al-Bayhaqī dalam Zuhd al-Kabīr)
Hadis ini menegaskan bahwa jihad yang paling utama adalah perjuangan melawan hawa nafsu, menjaga integritas diri, dan memperbaiki masyarakat dengan ilmu dan akhlak.
Pembagian Jihad Menurut Fikih Syafi‘i
1. Jihad bi al-Saif (Jihad bersenjata)
Jihad dalam bentuk peperangan hanya dilakukan jika umat Islam diserang atau untuk mempertahankan diri, dengan syarat ada izin dari imam (pemerintah sah).
وهو قتال الكفار لإعلاء كلمة الله إذا كان للمسلمين إمامٌ يأذن به.
Yaitu memerangi orang kafir untuk meninggikan kalimat Allah, dengan izin pemimpin kaum muslimin (imam/pemerintah).— (Ar-Ramlī, Nihāyah al-Muḥtāj, 8/5)
Jihad jenis ini tidak berlaku di negara damai seperti Indonesia, kecuali dalam situasi darurat di mana kedaulatan dan keselamatan negara terancam. Dengan demikian, jihad bersenjata bukan bentuk perjuangan utama umat Islam Indonesia saat ini.
2. Jihad bi al-Qalam wa al-Lisan (Jihad dengan ilmu dan dakwah)
أفضل الجهاد كلمة حق عند سلطان جائر.
“Jihad terbaik adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.”
— (HR. Abu Dāwud dan an-Nasā’ī)
Imam an-Nawawī menjelaskan:
ويدخل في الجهاد الدعوة إلى الخير والأمر بالمعروف والنهي عن المنكر.
Termasuk jihad adalah mengajak kepada kebaikan, memerintahkan yang ma‘ruf, dan mencegah kemungkaran.— (Al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhadhdhab, 19/3)
Maka, menegakkan keadilan sosial, melawan korupsi, serta memperjuangkan keilmuan dan moralitas bangsa adalah jihad yang lebih sesuai dengan konteks masa kini.
Konteks Jihad dalam Kehidupan Umat Islam Indonesia
1. Jihad Ilmu dan Pendidikan
Dalam fikih Syafi‘i, menuntut ilmu adalah bagian dari jihad. Imam al-Ghazālī berkata:
العلم أساس العمل، ولا جهاد بلا علم.
Ilmu adalah dasar amal, dan tidak ada jihad tanpa ilmu.
— (Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, 1/30)
Bagi umat Islam Indonesia, jihad ilmu berarti:
- Meningkatkan mutu pendidikan Islam dan umum,
- Melahirkan generasi berakhlak dan cerdas,
- Melawan kebodohan dan kemiskinan intelektual.
- Membangun sekolah, pesantren, dan kampus yang mencetak kader bangsa beriman dan berilmu adalah wujud jihad terbesar masa kini.
2. Jihad Ekonomi dan Sosial
Islam menekankan pentingnya kemandirian ekonomi. Jihad di bidang ekonomi berarti bekerja keras, berinovasi, dan menciptakan lapangan kerja.
Rasulullah ﷺ bersabda:
أفضل الجهاد من جاهد نفسه وهواه.
Jihad yang paling utama ialah berjihad melawan hawa nafsu dan dorongan duniawi.
— (HR. Ibn an-Najjār)
Artinya, menahan diri dari korupsi, menegakkan etika bisnis, dan membantu ekonomi rakyat kecil termasuk jihad dalam makna luas.
3. Jihad Bela Negara dan Perdamaian
Dalam kitab Rawḍah al-Ṭālibīn dijelaskan:
فإن دخل العدو بلدةً من بلاد المسلمين وجب على أهلها الدفع.
Jika musuh memasuki wilayah kaum muslimin, maka wajib bagi penduduknya untuk mempertahankannya.— (Rawḍah al-Ṭālibīn, 10/222)
Di Indonesia, jihad bela negara berarti:
- Melindungi NKRI dari ancaman disintegrasi, radikalisme, dan terorisme,
- Berpartisipasi dalam menjaga keamanan,
- Membela kemanusiaan dan perdamaian dunia.
4. Jihad Moral dan Kemanusiaan
Jihad juga berarti memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan. Rasulullah ﷺ diutus untuk menebarkan kasih sayang:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
“Dan Kami tidak mengutusmu (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.”
(QS. al-Anbiyā’: 107)
Jihad kemanusiaan di Indonesia dapat diwujudkan melalui:
- Gerakan sosial untuk menolong fakir miskin,
- Kegiatan kemanusiaan saat bencana,
- Menjaga persaudaraan lintas agama dan budaya.
- Jihad dalam Bingkai Negara dan Syariat
Ulama Syafi‘iyyah menegaskan bahwa izin pemerintah (imam) merupakan syarat sah bagi jihad perang. Sebab, tanpa struktur negara, jihad bisa berubah menjadi kekacauan (fitnah).
لا جهاد إلا بإذن الإمام، لأنّه المنوط به سياسة الأمة.
Tidak ada jihad kecuali dengan izin imam, karena dialah yang bertanggung jawab atas urusan umat.
— (Nihāyah al-Muḥtāj, 8/6)
Dengan demikian, dalam konteks Indonesia, jihad fisik tanpa izin negara adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan prinsip fikih Syafi‘i. Sebaliknya, taat kepada pemerintah yang sah, menjaga keamanan, dan menegakkan keadilan sosial merupakan wujud jihad yang sebenarnya.
Makna Jihad dalam Pembangunan Bangsa
Bagi umat Islam Indonesia, jihad bukan sekadar slogan, tetapi spirit untuk membangun bangsa:
- Jihad melawan kemiskinan — dengan bekerja keras dan berwirausaha halal.
- Jihad melawan kebodohan — dengan menuntut ilmu dan memperluas pendidikan.
- Jihad melawan korupsi dan kezaliman — dengan integritas dan kejujuran.
- Jihad memperkuat ukhuwah — dengan menjaga persatuan dan persaudaraan.
- Jihad lingkungan — menjaga bumi dari kerusakan dan eksploitasi.
Kesimpulan
Jihad dalam fikih Syafi‘i tidak semata bermakna perang bersenjata, melainkan segala bentuk upaya sungguh-sungguh untuk menegakkan kebaikan dan menolak kezaliman. Dalam konteks Indonesia saat ini, jihad yang paling relevan adalah jihad melalui pendidikan, ekonomi, moral, dan kemanusiaan.
الجهاد في هذا العصر هو جهاد العلم والبناء والإصلاح لا جهاد السلاح والدماء، ما دام الأمن قائمًا والدولة قائمة على الإسلام.
Jihad di masa kini adalah jihad ilmu, pembangunan, dan perbaikan — bukan jihad senjata dan pertumpahan darah, selama keamanan dan pemerintahan Islam (damai) tetap tegak.
Spirit jihad seharusnya mendorong umat Islam Indonesia untuk menjadi bangsa yang beradab, berilmu, produktif, dan berakhlak. Dengan demikian, jihad sejati adalah perjuangan menegakkan keadilan dan kemaslahatan, bukan kekerasan dan perpecahan.
Daftar Pustaka
An-Nawawī, Yahya bin Syaraf. Al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhadhdhab. Beirut: Dār al-Fikr, 2002.
An-Nawawī, Yahya bin Syaraf. Rawḍah al-Ṭālibīn. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1992.
Ar-Ramlī, Syamsuddin. Nihāyah al-Muḥtāj ilā Sharḥ al-Minhāj. Beirut: Dār al-Fikr, 1997.
Asy-Syirbīnī, Khatīb. Mughnī al-Muhtāj. Kairo: Al-Maṭba‘ah al-Kubrā al-Amīriyyah, 1958.
Al-Ghazālī, Abu Ḥāmid. Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn. Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1998.
Al-Bayhaqī, Ahmad bin Husain. Az-Zuhd al-Kabīr. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993.
Al-Qur’an al-Karim.

Komentar0